Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menyatakan:
1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
3. PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.
