Rudi mengakan, Surat Edaran Bupati Tangerang tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid 19 pada masa libur perayaan natal tahun baru 2021 di Kabupaten Tangerang sudah disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, Cafe dan warung makan serta Mall
"Sosialisasi terkait edaran Bupati sudah dilakukan kepada seluruh Kepala desa, rencananya kecamatan Panongan akan terus melakukan monitoring tentang pendisiplinan masyarakat" terang Rudi.
Rudi menambahkan, pada perayaan tahun baru diharapkan seluruh masyarakat untuk tetap dirumah, jika tetap untuk keluar rumah harus tetap menjaga protokoler kesehatan, memakai masker, mencuci tangan.
"Bagi pelaku usaha, cafe, warung makan, kedai Code, Mall harus mengikuti ketentuan jam operasional yang sudah ditentukan sampai pukul 19.00" tandasnya.
