Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, bahwa pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk memusnahkan kepingan KTP-EL yang rusak ataupun Invalid.
"Ini sebagai wujud kepatuhan kami pada Pemerintah Pusat, makannya dilakukanlah pemusnahan ribuan KTP-EL," kata Ipiyanto seusai pemusnahan KTP-EL di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin(17/12/2018).
Ipinyanto juga menjelaskan, moment pemusnahan KTP-EL tersebut, pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Disdukcapil. Bahkan pemusnahan akan dilakukan pada setiap bulan sekali.
"Jadi pada setiap bulan, kita akan melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak ataupun Invalid. Agar tidak ada penumpukan data," jelasnnya.
Seperti diketahui, informasi yang di dapat dari Disdukcapil Kota Serang. Pemusnahan KTP-EL yang dilakukan pada kali ini, adalah penumpukan KTP-EL dari tahun 2012, 2013 hingga 2018.
