"Kalau di Kecamatan Kelapa Dua masih ada yang beroperasi maka tugasnya adalah Satpol PP Kabupaten Tangerang, sebagai penegak Perda," terang dr Hendra.
Dari informasi yang didapat kat. Dr hendra, bahwa pengelola hiburan malam secara sembunyi - sembunyi membuka usahanya, bahkan menurut informasi untuk rolling door bagian depannya tutup, namun didalam ternyata buka, Satpol PP harus bertindak tegas, karena saat ini penyebaran Omicron angkanya terus naik.
"Atas arahan pak Bupati semuanya harus mematuhinya," terangnya.
Selain mengawasi tempat hiburan malam sambung dr Hendra, Satpol PP juga diminta untuk mengawasi jam operasional rumah makan dan restoran serta Mall, diharapkan dengan penerapan prokes, bisa meminimalisir penyebaran virus Covid 19.
"Jangan lupa kita Menerapkan 5 M, dimanapun berada," tandasnya.
