Satpol PP Banten Tertibkan Penggunaan Jalan

detakserang.comSERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten tengah melakukan penertiban pemanfaatan jalan provinsi dan nasional agar sesuai peruntukan. Sehingga tidak disalahgunakan pemakaiannya. Salah satunya melalui peninjauan lokasi dan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL), dan lainnya.
Kepala Satpol PP Banten Komari mengatakan, saat ini pihaknya tengah memfokuskan hal itu dengan menjadwalkan sosialisasi dan peninjauan ke lapangan bersama Satpol PP di masing - masing Kabupaten/Kota se-Banten.
"Yang kami tertibkan, trotoar, drainase, badan jalan, dan termasuk parkir liar. Dalam operasi ini juga melibatkan Balai Besar dan Satpol PP Kabupaten/Kota," ujarnya, Senin (29/9).
Lebih lanjut Komari mengatakan, program tersebut dilakukan terhadap seluruh jalan nasional dan provinsi, termasuk di Kota Serang. Mulai dari Boru, Sempu, dan jalan lingkar. Hal itu merupakan program pihaknya dalam pemanfaatan jalan.
"Nanti akan kami lanjutkan juga sampai ke Kota Cilegon, dan seluruh Kabupaten/Kota se-Banten. Tetapi hanya untuk jalan nasional dan provinsi saja," tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran di sepanjang jalan nasional wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Cikande hingga Bitung. Adapun dari Balaraja hingga Cikande perbatasan Kabupaten Serang, hanya dilakukan penyuluhan kepada para pengguna badan jalan yang melanggar. Sedangkan dari Cikupa sampai dengan Bitung, langsung dilakukan pembongkaran berdasarkan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan penyuluhan hingga peringatan sebanyak dua kali. Sehingga terpaksa dibongkar.


























