Print this page

Sempat Buron ke Semarang, Pelaku Pembakar Suami di Ciputat Ditangkap Polisi

Sempat Buron ke Semarang, Pelaku Pembakar Suami di Ciputat Ditangkap Polisi

detakbanten.com, TANGSEL- Kepolisian Resort Tangsel akhirnya menangkap pelaku pembakaran suaminya sendiri di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Christiana (53) itu, ditangkap tim Resmob Polres Tangsel di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam, (6/2/2021).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imannudin mengatakan, pasca kejadian pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korbannya itu, pihaknya langsung bergerak lakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari satu hari pasca kejadian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tangsel.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Resmob saat di Semarang, Jawa Tengah, pada 5 Februari 2021 kemarin, pukul 19:00 WIB," kata AKBP Iman Imannudin di Mako Polres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun detakbanten.com, peristiwa memilukan itu terjadi lantaran adanya motif sakit hati antara pelaku dengan korban karena pelaku mengaku sering dianiaya oleh korban yang merupakan suaminya sendiri.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, sebelum aksi pembakaran, pelaku telah mempersiapkan rencananya itu.

"Awalnya pelaku menyiapkan diri sebelum kejadian, yang bersangkutan membeli bensin di sebuah warung dekat rumahnya dengan harga Rp 10.000. Kemudian dimasukkan ke dalam botol Aqua, saat korban pulang, kurang lebih pukul 12.30 dini hari tanggal 4 Februari. Saat korban tertidur, pelaku kemudian menuangkan bensin ke korban lalu dibakar,," kata AKP Angga Surya Saputra.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku terancam pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Pelaku juga dikenakan pasal 187 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana," tandas AKP Angga.