Bahkan menurut Zaki, dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan para pemilik kendaraan kepada aparat kepolisian, jika menggangu arus lalu lintas dengan menutup badan jalan.
"Aksi demo dengan menutup badan jalan, jelas dilarang karena mengganggu pengguna jalan lain, untuk kami bakal melaporkan pemilik kendaraan kepada kepolisian" terang Zaki saat berdiskusi dengan pengurus DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, Senin (17/12/2018).
Menurut Zaki, alasan dirinya mengeluarkan Perbup no 47 tahun 2018, atas desakan dari masyarakat, keberadaan truk angkutan berat pada jam-jam sibuk selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membuat was-was pengguna jalan lainya karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat" tandasnya.
Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konplik horisontal antara masyarakat dan sopir truk.
"Kami hawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri" tandasnya.
