Berdasatkan informasi yang dihimpun , baik Kades maupun mantan kades dan korban akan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Tangerang, surat bernomor B 488/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 telah diterima korban.
Sementara Kades Buniayu Hamdani akan kooperatif memenuhi pemanggilan oleh Saterskrim Polresta Tangerang.
" Rencananya saya akan memenuhi panggilan Kepolisian besok jumat" terang Hamdani
Sebelumnya diberitakan, Oknum desa Buniayu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada program pendaptaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) atau lebih dikenal dengan prona.
" Saya sudah bayar 1.8juta ke staff desa Buniayu bernama Lili, dan dia menjanjikan bisa mengurus seetifikat" terang Otib warga Desa Saga.
