Soal Jabatan Fungsional, BKPSDM Dinilai Tidak Konsekuen

Soal Jabatan Fungsional, BKPSDM Dinilai Tidak Konsekuen

Detakbanten.com, TANGERANG - Masuknya 2 pegawai yang menempati jabatan struktural yakni Kepala Sub Bidang Tugas Pembantuan dan Kerjasama Pada Bidang Perencanaan Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Jabatan Kepala Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Pada Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah IV menuai sorotan.

Pasalnya 2 jabatan tersebut diisi oleh pegawai struktural, padahal Jumat (31/12/2021) lalu, jabatan tersebut difungsionalkan oleh BKPSDM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua jabatan Bappeda diisi oleh Dedi Supriadi dan Effie Tristinawati, Kepala Sub Bidang Tugas Pembantuan dan Kerjasama Pada Bidang Perencanaan Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dijabat Dedi Supriadi dan jabatan Kepala Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Pada Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan dijabat oleh Effie Tristinawati.

"Kalau BKPSDM nya konsekuen, tentunya dua jabatan di Bapoeda tersebut dihilangkan menjadi jabatan Fungsional, karena Desember 2021 lalu jabatan Kasubid sudah dihilangkan menjadi fungsional" kata ketua LSM Kompak Retno Juarno, Selasa (29/03/2022).

Retno menduga skema mutasi yang disusun tim baperjakat ini diduga ada dengan kepentingan oknum ASN , karena tidak sedikit jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi bidang atau keahliannya, melainkan karena kedekatan dengan tim baperjakat, hingga mengabaikan prinsip The right Man on The Right Place menempatkan orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya.

"Penataan organisasi dalam lingkup pemerintahan baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota termasuk penempatan PNS dalam jabatan struktural pada dasarnya merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance di suatu pemerintahan," terang Retno.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, bahwa belum semua OPD yang terdampak fungsional eselon empatnya difungsionalkan.

"Sedang dalam peoses," terang Hendar.

Sementara Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso mengatakan, untuk penyetaraan dari struktural ke fungsional tahap kedua masih menunggu moratorium, dan bukan hanya di Kabupaten Tangerang saja yang mengalami kendala, namun saat dicecar pertanyaan mengenai terlalu terburu - burunya Pemkab Tangerang dalam mefungsionalkan jabatan struktural, dan cenderung dipaksakan karena belum siap dengan Slamet mengelaknya.

 

 

Go to top