Di sisi lain, Persoalan kemitraan antara instansi pemerintah dan perusahaan pers terkait pengadaan barang dan jasa (periklanan) kerap kurang memahami tentang aturan pers yang mewajibkan perusahaan pers telah berbadan hukum.
menyoal hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Deden Apriandhi mengatakan, persoalan kemitraan dengan perusahaan pers terkait pelelangan ataupun penunjukan langsung barang dan jasa (periklanan), pihaknya senang bila dapat bermitra dengan pers. Namun, terkait penggunaan jasa (periklanan) Deden akan mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Pada dasarnya saya senang dapat bermitra dengan kawan-kawan pers karena dapat membantu pemerintah daerah dalam informasi. Kalau untuk pelelangan atau penunjukan langsung barang dan jasa terkait periklanan tentunya ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi)," katanya saat mengunjungi Hari Pers Nasional 2015 di Batam, Senin (09/02/2015).
Sementara itu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Wina Armada menerangkan, perusahaan pers yang belum berbadan hukum jelas telah melanggar Undang-Undang Pers. Sedangkan bila ada pihak khususnya pemerintah yang bermitra terkait periklanan kepada perusahaan pers yang belum berbadan hukum, artinya pihak tersebut juga terlibat dalam membantu pelanggaran Undang-Undang Pers.
"Persoalan itu, pemerintah harus bermitra kepada perusaahaan pers yang sudah berbadan hukum. Bila ada pihak yang melakukan kemitraan, artinya terlibat juga dalam membantu pelanggaran aturan Undang-Undang Pers," Terang Wina Armada Sukardi yang pernah menjadi Anggota Dewan Pers (2004-2007 dan 2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.
