Print this page

Soal Mutasi Sekban BKPSDM, LSM Segera Surati KASN

Soal Mutasi Sekban BKPSDM, LSM Segera Surati KASN

Detakbanten.com, TANGERANG --- Kontroversi mutasi Sekban BKPSDM ke Sekban Bapenda Kabupaten Tangerang terus bergulir, Sejumlah LSM di Kabupaten Tangerang akan segera melayangkan surat pengaduan kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).

Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa mutasi jabatan diatur di pasal 190 ayat 3 paling cepat 2 tahun.

"Karena Kepala BKPSDM berstatmen di media bahwa sudah melakukan koordinasi dengan BKN Kanreg III," terang Retno.

Sebelumnya diberitakan, Mutasi pejabat Esleon III Chicha Dewi Larasati ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sebagai Sekretaris Badan (Sekban) melanggar peraturan pemerintah ( PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pengamat Kebijakan Publik Retno Juarno menilai keputusan BKPSDM Kabupaten Tangerang ceroboh, pasalnya Chicha Dewi Larasati merupakan ASN yang telah diangkat menjadi Sekban BKPSDM pada 27 Desember 2022 lalu, namun secara cepat, baru saja 8 bulan menjabat sebagai Sekban BKPSDM, Chicha langsung dimutasi ke Dinas Mata Air, sebagai Sekban Bapenda Kabupaten Tangerang.