Print this page

Soal Pemecatan RT dan RW, Warga Telaga Bestari Diundang Camat

Soal Pemecatan RT dan RW, Warga Telaga Bestari Diundang Camat

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Sindang Jaya Abudin merespon kisruhnya antara warga Telaga Bestari dengan Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian, rencananya hari ini (red) Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.00, perwakilan warga Perumahan Telaga Bestari Desa Wanakerta akan diundang oleh Camat Simdang Jaya Abudin.

"Kita akan berusaha melakukan mediasi antara kedua pihak, agar permasalahan ini segera berakhir," terang Abudin Camat Sindang Jaya, Selasa (11/4/2023).

Pemanggilan atau undangan kata Abudin penting dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail akar permasalahan yang ada, sehingga dia bisa mencari solusi terbaik, karena informasi dari warga terutama Ketua RW dan RT yang dipecat sepihak penting, tak hanya warga, dia juga telah memanggil Kades Wanakerta pada pertama awal kejadian pemasangan spanduk warga.

"Kita akan ajak warga berdialog berupaya untuk mencari solusi terbaik," tandasnya.

Sementara ketua forum warga Telaga Bestari Gatot Subagyo berencana akan hadir memenuhi undangan Camat Sindang Jaya, menurutnya surat undangan dari Camat Sindang Jaya agendanya dijadwalkan pada hari ini (red) Selasa (11/4/2023) pukul 13.00

"Kami dari forum warga akan hadir mengawal ketua RT dan Ketua RW yang dipecat sepihak oleh Kades Wanakerta," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian ( LTS), warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa (4/4/2023), spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.