Taslim mengatakan, seharusnya BPN tegas dan melakukan pencegahan agar tidak terjadi pungutan liar ( pungli ) ke desa yang mengikuti program PTSL, karena kegiatan PTSL ini merupakan program pusat yang dilaksanakan setiap tahun.
"Kami menduga sebenarnya BPN Kabupaten Tangerang mengetahui adanya pungli, namun membiarkannya," terang Taslim.
Taslim mengatakan, program PTSL memiliki tujuan yang baik, karena nantinya masyarakat pemilik tanah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi sengketa dikemudian hari, dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terlebih di tahun 2022 ini ada 15 desa yang mengikuti program PTSL.
"Kami memberikan masukan agar BPN juga mengecek ke pemilik tanah, dan melakukan pencegahan agar tidak terjadi pungutan liar lagi, selain itu tanah yang disertifikatkan harus jelas dan tidak boleh tumpang tindih," terang Taslim.
Sebelumya diberitakan, Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).
Selain menahan AM Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.
