Disnakertrans Banten Tuding Laporan Dewan Pengupahan Akibat Sakit Hati
detakbanten.com SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menuding anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten yang telah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp950 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2014 berdasarkan sakit hati akibat diberhentikan oleh Serikat Pekerja.



























