Pedagang Jamu Didenda 500 Ribu, Dirinya Merasa Kecewa Tak Diberitahu Aturan
detakbanten.com, TANGSEL - Seorang pedagang jamu di Tangerang Selatan merasa kecewa lantaran didenda Rp. 500.000.00 usai disidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Banten No.1 tahun 2021.



























