Langgar PSBB, Muspika Sindang Jaya Bubarkan Kegiatan Sosial Keagamaan
detakbanten.com SINDANG JAYA -- Dua hari setelah penerapan PSBB diberlakukan, petugas dari Muspika Kecamatan Sindang membubarkan kegiatan keagamaan pada Minggu malam (18/04/2020). Kegiatan sosial keagamaan berupa istifalan murid pengajian di Kampung Gembong Cayur RT 03/05 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ini jelas melanggar Pembatasan Sosial Keagamaan (PSBB) dengan menyelenggarakan keramaian dengan mengumpulkan orang banyak diatas 50 orang.



























