KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
detakbanten.com,Kota Tangerang - Mengacu pada Surat Edaran KPU RI nomor 181 tahun 2020 kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus tetap berjalan melalui koordinasi yang baik dengan instansi terkait serta penyandingan data secara berkesinambungan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.



























