Bisa Kah Dept Collector Tarik Paksa Kendaraan? Berikut Penjelasannya

detakbanten.com, BABEL - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengatakan debt collector tidak boleh mengambil secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak cicilan, hal itu mengingat sudah ada prosedur hukum yang mengaturnya.

 

 

Go to top