Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi ditahan Kejaksaan

detakbanten.com TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

 

 

Go to top