" Ya, naas bagi Andi saat asyik mencuri pakaian di Toserba sabar subur kota Tangerang, ternyata ke pergok security yang sedang memperhatikannya. Pakaian tersebut ia masukkan kedalam dua tas ransel," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Bambang Gunawan, Kamis (9/7/15).
Pelaku mengaku kepada polisi, pakaian yang dicuri tersebut untuk digunakannya sendiri saat lebaran nanti. " Pakaian itu nanti akan saya pakai sendiri, bukan untuk dijual," terang pelaku kepada polisi.
Karena ulahnya tersebut, akhirnya pelaku meringkuk disel Polsek Tangerang dan berlebaran di dalam sel tahanan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian biaasa dengan hukuman 1 tahun penjara.
