Kades Cikupa Ali Makbud membenarkan adanya pelaporan tersebut, menurutnya dia melakukan pelaporan karena 13 warga masih bertahan dan menduduki tanah desa, laporan dirinya kurasakan kepada kuasa hukum Mandala.
"Ya benar kita laporkan 13 warga ke Polisi karena masih bertahan di tanah desa," terang Ali Makbud.
Sementara warga Desa Cikupa Apandi siap menghormati proses hukum dan dirinya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dirinya bersama warga lain juga telah lebih dahulu melaporkan gugatan perdata ke pengadilan negeri Tangerang dengan menguasakan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Proses gugatan ke PN berjalan lebih dulu, jadi kita juga sebagai warga negara mempunyai hak yang sama dimata hukum, oleh sebabnya kita harus saling menghargai dan jika ada panggilan dari pengadilan kita bersama - sama harus mengikuti, karena status lahan ini masih berproses di pengadilan, yang menentukan tanah ini milik desa atau milik warga adalah pengadilan," tandasnya.
"Karena proses ini sedang berjalan di PN Tangerang, jadi kita jangan mengklaim sepihak dulu," tandasnya.
