Temukan Penyimpangan Dana Desa, Pemdes Layangkan Surat Teguran

detakbanten.com KAB. TANGERANG-Usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis, (10/8/2017) lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang langsung melayangkan surat peringatan kepada Kades Kemuning, Murad.
Kabid Bangdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Roni Muharom mengatakan, Kades Kemuning dianggap kurang serius melakukan pengelolaan keuangan dana desa yang sudah dicairkan sebesar 60% pada beberapa waktu yang lalu, seharusnya dana tersebut secara aturan harus direalisasikan sesuai rencana kerja pembangunan desa (RKPdes) yang diajukan.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama pada Minggu yang lalu kepada Kades Kemuning, karena saat sidak beberapa waktu yang lalu, kami menemukan penyimpangan terutama dalam merealisasikan kegiatan non fisik. Bahkan untuk kegiatan fisik juga ada beberapa temuan terkait kwalitas pekerjaan," katanya.
Sidak yang dilakukan Pemdes beberapa waktu lalu kata Roni, sebagai bukti bahwa pemkab tidak tinggal diam dalam melakukan fungsinya sebagai pengendalian dan evaluasi program. "Rencananya kami juga akan melakukan sidak ke beberapa desa lagi," ucapnya.
Kata dia, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp215 Miliar untuk 274 Desa. "Kami tidak akan pasang badan, jika ada penyimpangan jelas kami akan laporkan kepada pimpinan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Desa Kemuning pada tahun anggaran 2017 ini menerima anggaran sebesar Rp 1.344.923.462 , dana tersebut akan dialokasikan untuk program penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 364.699.692, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 739.183.000, bidang pembinaan kemasyarakataAn sebesar Rp 53.386.250, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 187.684.521
Hanya saja dari program Pembangunan Desa yang dianggarkan untuk delapan titik kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp739.183.000 diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) salah satunya kegiatan membangun paving blok di Kampung Tonjong Rt 03/01, di titik tersebut terlihat pemasangan paving blok tidak sesuai standar, pemasangan kastin yang seharusnya dipasang berdiri namun dipasang rata mirip pemasangan paving blok, selain itu pada pelaksanaan pemasangan paving blok tidak memakai makadam. Bahkan dilokasi tersebut tidak dipasang papan informasi proyek sebagai transfaransi anggaran kepada masyarakat.
Selain kegiatan fisik , kegiatan non fisik pada kegiatan peningkatan kapasitas kelompok sekolah yang dianggarkan sebesar Rp 33.839.498 juga belum direalisasikan, tak hanya itu, kegiatan pengembangan administrasi dan informasi desa yang dianggarkan sebesar Rp18.450.000 dan kegiatan pembelian laptop dan printer serta pengadaan delapan unit kipas angin belum direalisasikan.
Untuk diketahui pada tahun 2017 ini Presiden Jokowi Dodo menggulirkan dana desa kepada seluruh desa di Indonesia sebesar 60 triliun, untuk Kabupaten Tangerang alokasi dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp 215 Miliar bagi 274 Desa di Kabupaten Tangerang. Dana tersebut sudah dicairkan Pemkab Tangerang sebesar 60%.


























