Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.
"Warga disini kompak menolak keputusan Kepala Desa Wanakerta, karena ketua RT dan Ketua RW yang dipilih oleh warga, selama ini kinerjanya bagus, dan selalu bermasyarakat, transparan," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian (LTS) Belum bisa dikomfirmasi.
