Rencana revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh DPR RI ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasal-pasal kontroversial dalam revisi ini dianggap dapat memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sejumlah pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberikan wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang.
Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan platform teknologi lainnya wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Hal ini juga mencakup kreator konten di platform seperti YouTube, TikTok, dan media berbasis user-generated content (UGC) lainnya.
Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi, sementara Pasal 50B ayat (2) huruf (k) melarang konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 51 huruf E menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, yang dapat menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI dalam menyelesaikan aduan terkait sengketa jurnalistik.
Komunitas Pers Kota Tangsel, dalam pernyataan sikapnya, menyatakan:
1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers.
3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.
Aksi damai ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi DPR RI untuk mempertimbangkan kembali rencana revisi yang dapat merugikan kebebasan pers di Indonesia. (Aip)
