Berdasarkan pantauan di lapangan, salah seorang pengendara motor saat melintas mengatakan, seharusnya pengembang mematuhi peraturan bupati Tangerang, karena truk pengangkut tanah telah diatur jam operasionalnya, namun faktanya pengembang Puri melanggar aturan yang ada.
"Harusnya truk Tanah beroperasi jam 22.00 malam secara aturan, namun faktanya siang udah beroperasi," terangnya.
Sementara Camat Pasar Kemis Nurhamudin langsung melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) ke lokasi dan langsung menegur pengembang untuk mentaati jam operasional truk pengangkut tanah, dia berharap agar pengembang memikirkan dampak dari ceceran tanah, karena berdampak terhadap kesehatan warga.
"Harusnya pengembang mematuhi peraturan yang ada, karena beberapa warga mengeluhkan," terangnya.
