Dari pantauan dilapangan, truk tanah tersebut melintas jam 19.00, selain melanggar perbup, keberadaan galian tanah juga melanggar Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Kami berharap agar Satpol PP segera turun tangan, menutup galian yang diduga ilegal," kata Ketua LSM Kompak Retno Juarno.
Keberadaan galian tanah kata Retno jelas melanggar aturan, dan banyak warga Sukamulya, Balaraja dan Kronjo juga mengkhawatirkan dampaknya yang terjadi jika dibiarkan, akan menggangu ketentraman dan ketertiban umum, salah satunya polusi udara debu, serta jalan akan menjadi licin, serta jalan raya akan menjadi rusak, karena bobot truk tanah mencapai 40 ton.
"Tidak ada dampak positifnya, yang jelas secara keseluruhan warga dirugikan," terangnya.
