Truk Tanah Tewaskan Warga di Tigaraksa Langgar Jam Operasional

detakbanten.com TANGERANG -- Kecelakaan lalu lintas di malam perayaan HUT Kabupaten Tangerang pada Sabtu Malam Minggu (12/10/2024) ternyata melanggar jam operasional, seharusnya truk tanah tersebut diperbolehkan melintas pada pukul 22.00, namun truk tanah bebas berlalu lalang sebelum pukul 22.00.
" Kami sangat prihatin banyaknya korban jiwa yang melayang akibat banyaknya trim tanah yang melintas yang jelas melanggar jam operasional,"terang ketua LSM KOMPPI Kabupaten Tangerang Usrah SH kepada wartawan , Minggu (13/10/2024).
Usrah mengatakan, truk tersebut dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya beroperasi dibawah ketentuan jam operasional yakni jam 22.00, oleh sebab itulah dirinya mendesak agar Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja secara maksimal, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari keganasan truk tanah ilegal.
" Kami berharap agar Pemkab Tangerang tidak tutup mata, dan Satpol PP segera menutup Galian tanah ilegal,"terang Usrah.
Galian tambang tana ilegal kata Usrah jelas merusak lingkungan, dan seharusnya Kepolisian segera menangkap pelaku perusak lingkungan, karena kondisi sekarang banyak warga yang mengeluh akibat polusi yang diakibatkan truk tanah.
" Kami akan melakukan pelaporan kepada Mabes Polri agar menangkap pelaku perusakan tanah di Bakung Kronjo, Rajeg, Solear dan gunung Kaler, serta Kecamatan kemeri,"tandasnya.


























