Tunggakan Nasabah Meninggal Harus Tetap Dibayar Ahli Waris

Tunggakan Nasabah Meninggal Harus Tetap Dibayar Ahli Waris

detakbanten.com SERANG – Tunggakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang mengajukan pinjaman modal, tetap harus dibayar ahli waris saat meninggal dunia. Hal tersebut terjadi terhadap salah seorang warga Serang, yang mendapat pinjaman dana BSM, Prahawati Halimi selaku warga Serang.

Diketahui, Prahawati Salimi meminjam sejumlah uang kepada Bank Syariah Mandiri (BSM), dan direalisasi. Namun, saat meninggal, sang suami harus tetap membayar cicilan tunggakan sebesar Rp80 juta kepada pihak Bank.

Hal tersebut mendapat simpatik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) yang menilai pihak Bank Syariah Mandiri telah mengelabui nasabah, dan bersikap tidak transparan.

"Kami menganggap ada permainan dalam hal ini. Seharusnya, tunggakan nasabah yang meninggal dihapuskan, apalagi Bank ini bawa nama islam, tetapi bersikap seperti bukan orang islam," ujar Popi salah seorang massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (09/06/06/15).

Senada dikatakan Sopwanudin massa lainnya. Pihak Bank juga telah menahan sertifikat milik sang suami selaku ahli waris, sebagai jaminan selama tunggakan belum dilunasi. Untuk itu, pihaknya menuntut agar pihak Bank Syariah mau membebaskan almarhum Prahawati selaku nasabah BSM, dan mengembalikan jaminan kepada ahli waris.

"Kami minta agar hutang almarhum dihapuskan, dan jaminan dikembalikan kepada suami," jelas Opan sapaan akrab Sopwanudin.

Opan mengungkapkan, pihak Bank juga dianggap telah melakukan kerjasama dengan almarhum dalam melakukan pemalsuan tandatangan suami. Sebab, pencairan dana pinjaman tersebut harus ada tandatangan suami sebagai persetujuan mengajukan anggunan.

"Yang lebih heran, suaminya tidak tahu jika almarhum meminjam uang ke Bank Syariah Mandiri. Padahal seharusnya ada persetujuan suami yang dibuktikan dengan tandatangan," katanya.

Selain itu, Opan juga meminta agar pihak Bank Syariah Mandiri memberikan rincian cicilan yang sudah dibayarkan almarhum, serta menjelaskan mekanisme pencairan klaim asuransi, sehingga pihak ahli waris tetap harus membayar cicilan.

"Kami minta rincian biaya yang sudah masuk, serta proses penciran klaim asuransi pada kontrak lama. Sebab, setelah restrukturisasi, ahli waris tetap harus membayar cicilan, meski tanpa seizin suami," ungkapnya.

 

 

Go to top