"Awalnya tidak menerima, setelah dipanggil ke desa oleh kades bunar, dan diberikan jabatan linmas, sekarang menerima," kata Oji.
Oji pun merasa aneh atas video tersebut, karena narasinya juga seperti diarahkan oleh seseorang, karena bisikannya terdengar jelas, diapun tidak mempermasalahkan, atas berubahnya keputusan Ujen dalam waktu sekejap, asalkan, pengganti ketua RT 06/02 Ujen, dimusyawarahkan seharusnya kata oji, Menurut oji pengangkatan RT harus mengacu pada Perda no 14 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Sebelumnya diberitakan, Meski masih mengantongi SK Ketua RT sampai dengan tahun 2023, namun, Ujen ketua RT 06/02 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang diberhentikan oleh Kepala Desa.Bunar Lukman, surat pemberhentian sebagai ketua RT tersebut dituangkan didalam surat tertulis yang ditandatangani Kepala Desa Bunar pada 16 Desember 2021 lalu.
"Saya dipilih oleh masyarakat berdasarkan musyawarah, tapi kenapa tanpa alasan diberhentikan oleh Kades Bunar Lukman, padahal masa jabatan saya masih berlaku sampai tahun 2023," kata Ujen kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
