Warga Desa Pete yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika galian dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan manusia, karena jika kondisi panas, maka serpihan tanah akan menjadi polusi udara dan secara otomatis akan berdampak pada kesehatan warga, dan jika turun hujan, maka rawan kecelakaan lalulintas.
" Banyak warga yang mengeluh akibat galian tanah ini, kami berharap agar Camat Tigaraksa peka terhadap keluhan warga,"tandasnya.
Sementara Ketua LSM KOMPPI Usrah berencana akan melayangkan somasi kepada Camat Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, menurutnya saat ini galian tanah merupakan kejadian usaha ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang, kegiatan galian ilegal ini telah melanggar aturan baik undang undang - Undang lingkungan ataupun peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Tangerang tentang ketentraman dan ketertiban umum ( trantibum).
" Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bukan hanya desa Pete saja tapi ada beberapa desa lain yang melanggar, karena galian tanah tak jauh dengan galian timah di Bangka Belitung yang lagi viral, pelakunya sudah tetapkan tersangka oleh kejaksaan agung, sama halnya dengan galian tanah, sama - sama merusak lingkungan,"tandasnya.
