Menteri ATR/BPN: Banyak Apartemen di DKI Belum Ada SHM

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam sesi diskusi, Kamis (22/6/2023) malam, di Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam sesi diskusi, Kamis (22/6/2023) malam, di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut saat ini masih banyak komplek apartemen belum belum mengantongi sertifikat hak milik. Ini berdampak pada lolosnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, menurut Hadi, pemda tidak bisa menarik pajak, sampai retribusi daerah dari kehadiran apartemen saat belum mengantongi sertifikat.

"Banyak apartemen belum di sertifikat. Kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur segera menyertifikasi. Sebelumnya, kalau ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, lalu ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun," kata Hadi, dalam sesi diskusi bersama awak media, Kamis (22/6/2023) malam, di Jakarta.

Pasalnya, hal itu terjadi karena sertifikat untuk unit apartemen tak bisa dikeluarkan saat proses pembangunan belum rampung seluruh. Seperti dalam pertelaan yang disusun, pengembang akan membangun beberapa tower, tapi saat satu tower sudah rampung seluruh, para pengembang memasarkan unit-unit apartemen itu.

“Jadi, SHM atas unit-unit apartemen itu tidak masuk objek pajak karena sebetulnya unit itu belum didaftarkan ke pemerintah. Para pengembang baru bisa menyertifikat unit-unit apartemen kalau pembangunan unit lainnya sudah rampung dikerjakan. Sekarang saya minta dirubah aturan, agar satu tower jadi, keluar sertifikat hak milik satu rumah susun. Agar Jakarta juga mendapat PAD segera. Kalau nggak, ini tidak bayar ini," jelasnya. Hadi menegaskan, saat ini girik sudah tidak berlaku. Terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.

 

 

Go to top