Gugatan Panji terhadap Anwar dan MUI, didaftarkan oleh Panji ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Sidang berikut, memanggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," ucap Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada Detakbanten.com, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Panji menggugat Anwar Abbas, dan lembaga MUI sejumlah Rp1 triliun ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan Panji lewat kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M. Ali Syaifudin. "Kami menuntut ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," ujar Hendra, dikutip, 11 Juli 2023, lalu.
Hendra akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar ke kepolisian. "Selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," jelas Hendra.
