Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

detakbanten.comPANDEGLANG - Assisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar mengatakan, dalam pelaksanaa pengadaan barang dan jasa sudah menjadi tekad dan komitmen Pemerntah Kabupaten Pandeglang untuk transfaran, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan kepada public.
"Dengan ditetapkanya regulasi melalui perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah merupakan bentuk nyata keseriusan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabilitas dan professional,"ungkapnya, dalam acara Bimbingan teknis tentang Rencana Umum Pengadaan Barang dan jasa di Wisma PKPRI, Rabu(17/12).
Lanjut kata Iskandar, dalam pelaksanaan bintek ini pihaknya berharap agar para peserta yang hadir dapat memahami dengan serius, dan bertanggung jawab, sehingga akan berdampak terhadap kinerja khusunya dibidang barang dan jasa agar dapat dilalaksanakan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Saya berharap para pegawai yang mengikuti kegiatan ini agar memahami dengan baik, sehingga nantinya dapat dilakukan dengan baik,"harapnya.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Dadi Supriadi menjelaskan, maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan seluruh dinas dan instansi yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat segera menyusun rencana umum pengadaan untuk dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2015.
"Setelah dilakukannya bimtek ini kami berharap para peserta ini nantinya dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya,"katanya.


























