DPRD Sikapi Pemecatan 2 Jaro Di Desa Pematang
detakbanten.com, TANGERANG -- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz fudianto sikapi pemecatan dua Jaro di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan anggota DPRD kabupaten Tangerang Bimo saat dimintai tanggapannya terkait pemecatan dua Jaro tersebut.
" Saat pemberitaan mencuat, saya langsung melakukan komunikasi dengan Camat Tigaraksa untuk segera mengklarifikasi terkait informasi pemecatan dua Jaro di Desa Pematang,"kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bimo, Senin (2/3/2026).
Dari hasil komunikasinya, Bimo mendesak agar Camat Tigaraksa segera memanggil Kades Pematang untuk dimintai klarifikasi terkait ramainya pemberitaan tersebut, Bimo berharap agar Kepala Desa Pematang bisa melakukan dialog dan mencari solusi terbaik agar permasalahan pemecatan Ke 2 Jaro tidak menjadi bias.
" Intinya saya berharap agar kedua pihak bisa duduk bersama, karena kedua jaro merasa memiliki surat keputusan ( SK) yang masih berlaku, dan biar clear kedua belah pihak duduk bersama agar tidak terjadi miskomunikasi,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sementara Kepala Desa Pematang Suharna saat dikonfirmasi melalui Handphonenya membantah melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa Jaro Abak dan Ahmad Yani, menurutnya saat bulan Agustus 2025 lalu, dirinya telah memanggil kedua jaro tersebut dan harus memilih salah satunya, karena keduanya bekerja di perusahaan swasta, terkait unsur politis juga tidak, intinya pergantian dua Jaro ini mengikuti aturan yang ada.
" Kan sekarang ada aturan mau pemberkasan nomor induk perangkat desa ( NIPD), jadi harus memilih, apa mau jadi Perangkat desa atau pegawai swasta,"terangnya.
Tangsel Tindak Tegas Gudang Pestisida yang Bakar & Cemari Kali Jaletreng: Bisa Ditutup Permanen!
detakbanten.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memberikan tindakan tegas kepada perusahaan gudang pestisida di Kawasan Industri Taman Tekno Kecamatan Setu yang alami kebakaran dan cemari Kali Jaletreng. Tindakan tegas diberikan jika Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen perizinan lain tak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan usai meninjau langsung gudang pestisida yang hangus terbakar dan residu zat kiminya cemari Kali Jaletreng hingga bermuara ke Sungai Cisadane, Kamis, 12 Februari 2026.
“Bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, Sertifikat Laik Fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya itu bisa dilakukan penutupan gedung, walaupun izinnya OSS itu di pusat,” kata Pilar.
Pilar menuturkan, dari hasil pemeriksaan langsung di gudang pestisida tersebut, pihaknya menemukan tidak adanya proteksi kebakaran pasif dan aktif di tempat penyimpanan zat kimia berbahaya.
“Nanti terkait perizinannya, dicabut atau tidak, kami koordinasi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Bisa sampai pencopotan karena ini sudah memberikan dampak negatif untuk lingkungan, masyarakat, dan ekologi juga,” tutur Pilar.
Pilar juga meminta, persoalan kebakaran dan kesesuain perizinan gudang pestisida itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Menurut saya ya kalau ini memang menyalahi, ya harus ditutup secara permanen,” tegas Pilar.
Di samping itu, Pilar juga berfokus pada pemulihan lingkungan dan ekologi di aliran Kali Jaletreng yang bermuara ke Sungai Cisadane. Langkah cepat yang dilakukan yakni dengan pengujian kandungan zat kimia hingga menetralisir kandungan kimia yang mengendap di dalam air. Salah satunya dengan menaburkan nano karbon aktif untuk mengikat zat kimia yang mengendam di dalam air.
Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga menyiagakan petugas kesehatan melalui petugas Ngider Sehat Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk berikan layanan kesehatan ke rumah masyarakat yang terdampak setelah konsumsi ikan yang tercemar zat kimia.
“Kita akan pantau terus, tadi yang kesehatan, masalah air bersih, itu akan menjadi concern kami dalam beberapa waktu ke depan. Sambil pengecekan secara berkala kualitas air dari hari ke harinya, apakah ada perbaikan atau tidak. Supaya kita tahu langkah berikutnya,” papar Pilar.
MTQ Ke 56 di Pagedangan Ditutup, Bupati Ajak Warga Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

detakbanten.com, TANGERANG – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026 resmi ditutup oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Kecamatan Pagedangan, Selasa (13/1/26).



























