BBKIPM Bandara Soetta Jalankan Permen No.1/Permen-KP/2015

detakbanten.com BANDARA SOETTA - Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BBKIPM) Bandara Soekarno-Hatta melepas kembali hewan yang belum layak diperdagangkan. Diantaranya kepiting dan lobster. sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1/Permen-KP/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang ukurannya belum layak diperdangangkan dan untuk menjaga ekosistem. Rabu, (06/05/2015).
Menurut, Kasie Informasi dan Data BBKIPM, Uhen Suhendra menjelaskan, sejak Februari sampai dengan Maret 2015, telah melepas kembali sebanyak 7110 ekor kepiting dan 872 ekor lobster ke lautan lepas. "Semua yang disita tersebut, kita kembalikan ke habitat aslinya, terakhir kita lepas di laut jawa."Ujarnya.
Dia menambahkan, adapun kepiting dan lobster yang disita tersebut karena belum memenuhi ketentuan untuk diperdagangkan ataupun diekspor. Dan ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1/Permen-KP/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang ukurannya belum layak diperdangangkan dan untuk menjaga ekosistem.
Selain itu, menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian BBKIPM Soetta Obing Hobir As'ari dirinya menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap importir hewan laut karena rawan diseludupkan.
"Kita terus tingkatkan kinerja sebagai tahapan untuk meningkatkan pelayanan, tentunya dengan memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyelundupan biota laut." Tandasnya.


























