Persetujuan bersama tersebut, dituangkan didalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tangerang yang digelar pada Selasa (11/7/2022) diruang rapat paripurna DPRD kabupaten Tangerang, Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan masukan dan kritikan dari seluruh fraksi DPRD kabupaten Tangerang merupakan tupoksi sebagai lembaga legislatif yang bertugas sebagai sosial kontrol, disetujuinya Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini merupakan apresiasi kepada Pemkab Tangerang, walaupun terdapat catatan - catatan.
"Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ini merupakan wujud apresiasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang," terang Kholid.
