Polres Serang Amankan Truk Pengangkut Solar

detakserang.com- SERANG, Kepolisan Resort (Polres) Serang mengamankan Truk Mitsubishi Fuso (Truk Dum) F 8374 WR yang memuat 1000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi dari 8000 liter yang dibeli dari Jakarta ke Lebak, lalu di Split ke Cikande. Diketahui pihak kepolisian bahwa Perusahan di Cikande itu Milik JayaBaya.
"Diamankan siang pada tanggal 18 (Mei 2014 lalu) dikirim dari jakarta ke cikande. Harusnya dijakarta dikirim ke Lebak, karena Perusahaan yang milik Jaya Baya ini di cikande, maka dikirimlah ke Cikande. " terang Kasatreskrim Polres Serang, AKBP Rensa Akavidiya di kantornya, Serang Kamis (22/05).
Namun, saat di cek oleh pihak kepolisian Polres Serang, kepemilikan surat izin kendaraan mengangkut Solar non Subsidi itu, ternyata dilengkapi dengan surat resmi dari perusahaan Jayabaya itu.
"Dari 8000 liter, di kirim 1000 liter ke cikande. Kita cek surat-suratnya ada non subsidi, lengkap, " tukasnya.
Bukan itu yang sebenarnya menjadi permasalahan, lanjut Kasatreskrim polres serang, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Jaya baya itu. "Yang menjadi masalah adalah saat dipakai ekonomi atau pombensin itu tidak boleh. Dijakarta kan sekarang sudah Rp 11.000,-," terangnya.
Selama ini, tindakan tegas penyalahgunaan BBM diserang banten dan sekitarnya, hanya sampai pada level terendah, yakni, mereka yang menjadi bos kecil bahkan para sopir yang menjadi korban. Tidak pada Bos-bos Besar yang mengeruk keuntungan dari hasil penjualan, pembelian dan penggunaan BBM, "Supir sm kenek kita amankan," tukasnya.
Saat dikonfirmasi nama perusahaan milik Jayabaya itu, AKBP Rensa Akavidiya tidak ingat dengan jelas Perusahaan milik Jayabaya tersebut.
"PT Masinto atau apa gitu, saya lupa," lansirnya.
Jika benar ditemukan Perusahan Milik Jayabaya itu terbukti melanggar karena telah melakukan pembelian BBM bersubsidi, maka akan dikenakan pasal 55 tahun 2001, tentang undang-undang migas dapat dikenakan," dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya.


























